Daftar lengkap jenis perizinan yang umumnya diperlukan oleh perusahaan di Indonesia beserta tanggal kedaluwarsa yang berlaku:

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Kedaluwarsa: Tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Biasanya berlaku selama 1 tahun dan perlu diperpanjang.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Kedaluwarsa: Umumnya berlaku selama 5 tahun dan perlu diperpanjang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Kedaluwarsa: Seumur hidup.

Nomor Registrasi Perusahaan (NRP)

  1. Kedaluwarsa: Seumur hidup, kecuali ada perubahan dalam data perusahaan yang memerlukan pembaruan.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Kedaluwarsa: Berlaku seumur hidup perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

  1. Kedaluwarsa: Biasanya berlaku selama 1 tahun dan perlu diperpanjang.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Kedaluwarsa: Bergantung pada jenis proyek dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bisa berlaku selama proses proyek berlangsung.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Kedaluwarsa: Berlaku selama bangunan tersebut masih berdiri dan tidak ada perubahan yang signifikan.

Izin Gangguan

  1. Kedaluwarsa: Biasanya berlaku selama 1 tahun dan perlu diperpanjang.

Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru dan persyaratan yang berlaku, karena aturan perizinan bisa berubah dari waktu ke waktu dan dapat bervariasi berdasarkan jenis usaha dan lokasi perusahaan. Disarankan juga untuk menghubungi instansi terkait atau konsultan hukum yang kompeten untuk memastikan bahwa semua perizinan telah diperoleh dan diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.