Registrasi pada Sistem OSS (Online Single Submission) adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin melakukan berbagai kegiatan usaha di Indonesia. Berikut langkah-langkah umum untuk melakukan registrasi pada Sistem OSS:

  1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan: Pastikan memiliki dokumen-dokumen berikut:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. 
    3. Dokumen pendukung perusahaan, seperti akta pendirian perusahaan, anggaran dasar, surat izin usaha, dan dokumen identifikasi perusahaan lainnya.
  2. Akses Situs Web Resmi Sistem OSS: Kunjungi situs web resmi Sistem OSS. Biasanya, alamat situs webnya adalah https://oss.go.id. Pastikan  mengakses situs yang sah dan terverifikasi.
  3. Buat Akun Pengguna: Jika  belum memiliki akun pengguna, perlu membuatnya terlebih dahulu. Biasanya, ada opsi "Daftar" atau "Register" di situs web untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan dan buat kata sandi yang aman.
  4. Login ke Akun: Setelah membuat akun, login ke akun menggunakan kredensial yang dibuat.
  5. Isi Formulir Pendaftaran: Pilih opsi untuk melakukan registrasi usaha baru dan ikuti instruksi untuk mengisi formulir pendaftaran, akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan dokumen perusahaan.
  6. Verifikasi Informasi: Setelah mengisi formulir pendaftaran, pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang dimasukkan. Pastikan semua informasi yang  diberikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang diunggah.
  7. Submit Permohonan: Setelah yakin bahwa semua informasi yang diberikan sudah benar dan lengkap, submit permohonan pendaftaran melalui Sistem OSS.
  8. Tunggu Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan permohonan pendaftaran, sistem akan memprosesnya. perlu menunggu untuk verifikasi dan persetujuan dari pihak yang berwenang.
  9. Periksa Status Permohonan:  dapat memeriksa status permohonan registrasi melalui akun pengguna di Sistem OSS. Pastikan untuk memeriksa secara berkala hingga permohonan disetujui.
  10. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Jika permohonan disetujui, akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas unik untuk usaha.
  11. Selesaikan Proses Registrasi: Setelah mendapatkan NIB, ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses registrasi usaha di Sistem OSS.

Ingatlah bahwa prosedur registrasi pada Sistem OSS dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan dan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti panduan yang diberikan oleh Sistem OSS.